APAKAH BOLEH PAKAI BAJU IHROM UNTUK THOWAF SUNNAH DILANTAI BAWAH

Fawaid_Ilmu_Umroh

APAKAH BOLEH PAKAI BAJU IHROM UNTUK THOWAF SUNNAH DILANTAI BAWAH

Syaikh Sulaiman Ruhaily hafizhahullah pernah ditanya dalam soal jawab di kajian beliau tentang Syarah Shohih at-Targhib wa Tarhiib Kitabus Shoum, di ramadhan tanggal 18 Ramadhan 1444 H di Masjid an-Nawabi tentang bagaimana hukumnya tawaf di lantai dasar dengan memakai kain ihrom bagi orang yang sudah selesai berihrom?

Dijawab oleh Syaikh hafizhullah menjelaskan:
Hal tersebut diharamkan karena dua alasan:

1. Mendholimi hak orang lain yang ingin berihrom di bawah dekat dengan ka’bah. Hal ini karena dengan keberadaan orang yang sudah umroh namun tetap ingin thowaf di bagian bawah maka dia telah menyebabkan orang lain yang belum pernah berumroh menjadi tidak bisa mendapatkan kelonggaran dan kelapangan ruang.

2. Menyelisihi nizhom peraturan yang berlaku di masjidil Haram.

(selesai jawaban beliau hafizhahullah )
Oleh karena itu diharapkan agar kaum muslimin terutama ikhwan yang telah melakukan umroh dengan memakai baju umroh tidak mengulang lagi melakukan tawaf sunnah dengan tetap melakukan baju ihrom.

3. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengulangi tawaf sunnah dengan tetap memakai kain ihrom.

Semoga bermanfaat
Zaki Rakhmawan Abu Usaid

COMMENTS